Miris.. Tidak Bayar Denda Uang Alpa, Guru Wali Kelas VIII SMPN 5 Tanah Putih Tahan Raport Siswa 

Selasa, 26 November 2019 - 12:07:52 WIB Cetak

Ujung Tanjung ( Momenriau com) - Sejumlah praktek pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus, beberapa sekolah diwilayah Kabupaten Rokan Hilir masih kerap saja terjadi dilakukan pihak sekolah, Padahal, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan sudah jelas melarang pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan atau Sumbangan yang memberatkan orang tua /wali murid. 

Salah satu praktek pungli ini  masih dirasakan oleh siswi berinisial TH dan NA dan beberapa temannya yang duduk dibangku di kelas IX D Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri 5 Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Riau, sampai saat ini kedua siswi ini belum menerima Raportnya karena belum melunasi dana denda karena tidak masuk sekolah tanpa izin (Alpa) .

"Sampai sekarang kami belum menerima rapor dari wali kelas, pak "Jawab kedua siswa ini saat ditemui beberapa awak media, Senin, (25/11/19).

Kedua siswa ini menceritakan karena belum bisa bayar uang denda sebesar 20 ribu setiap tidak masuk sekolah (alpa) , Wali kelas belum memberikan Raport kepada siswanya. 

 " Saat ditanya kepada siswa TR , dirinya selama satu tahun 14 hari tidak masuk sekolah dengan total denda sebanyak Rp.280 ribu , Sedangkan terhadap siswi NA selama satu tahun mendapat Alpa selama 8 hari dengan denda total Rp160 ribu rupiah, kejadian ini terjadi saat kedua siswa ini saat duduk dibangku kelas VIII .

Hal lain terkait pungutan yang dirasa memberatkan wali murid, kedua siswi ini juga sempat menceritakan terkait kesepakatan pihak komite sekolah dengan orang tua/wali murid satu minggu lalu,  tentang bantuan dana pembelian Laptop dalam Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK) bagi siswa kelas IX tahun depan. 

Kedua siswa menceritakan dana biaya pembelian laptop dibebankan kepada seluruh siswa mulai dari kelas VII sampai kelas IX, yang disepakati dikenakan biaya sebesar Rp 266.000 ribu rupiah untuk dana pembelian laptop sebanyak 20 unit. 

Terkait kejadian yang menimpa anaknya , MH (45) seorang buruh kebun sawit, orang tua dari siswi TR mengatakan,  " Saya merasa sedih dan keberatan atas peraturan pihak sekolah itu pak,  " Semua orang tua pasti mengiginkan anak nya berprestasi disekolah,  tapi tidak semua orang tua mampu pak, " Ujarnya seakan tidak ada pilihan lain bagi orang tua untuk membiayai anaknya sekolah. 

Terkait hal itu, Kepala Sekolah SMPN-5 Khoirudin S.pd saat dikonfirmasi melalui wa pribadinya belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi .(Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ